DENPASAR, BALIPOST.com – Tim JPU dari Kejari Buleleng membacakan dakwaan dugaan korupsi di BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (29/9). Dalam kasus ini terdakwa hanya menjalani tahanan rumah.
Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, Kamis (29/9) membeber peran terdakwa. Kasiintel Kejari Buleleng, Agung Jayalantara, yang bersidang secara virtual, berpusat di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengatakan dua terdakwa yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Nyoman B (42) dan LD (28).
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1). Dan Pasal 3 subsidair UU yang sama.
Para terdakwa diduga melakukan pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan. Kerugian negara dalam hal ini BUMDes Mekar Laba sebesar Rp283.178.000. (Miasa/balipost)