Anjing warga di Desa Adat Sega divaksinasi antirabies. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus gigitan anjing di Kabupaten Karangasem cukup banyak. Tak terkecuali gigitan kasus anjing rabies. Guna mencegah terjadinya kasus gigitan anjing rabies, Desa Adat Sega Kecamatan Abang, Karangasem membuat pararem atau aturan terkait memelihara anjing dan kucing bagi warganya tersebut.

Bendesa Sega, I Komang Oka menerangkan, pararem tersebut dibuat pada awal tahun 2022. Dibuatnya pararem tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari kasus gigitan anjing rabies. Bahkan, sejatinya ketentuan itu sudah berjalan sejak tiga tahun lalu. Di mana tidak boleh melepasliarkan anjing atau kucing sudah dipaparkan dalam paruman. “Aturan ini sekitar April ini ditetapkan sebagai pararem,” ujarnya.

Baca juga:  Konsisten Mengawal "Nangun Sat Kerthi Loka Bali"

Oka mengatakan, selain agar warganya dapat terhindar dari kasus rabies, pararem ini juga akan membuat anjing atau kucing aman. Sebab, setiap anjing harus bertuan, dan harus dirawat, minimal vaksinasi. Itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa kasih terhadap makhluk hidup, khususnya anjing yang selama ini dianggap jorok. “Dengan adanya pararem ini, tempat-tempat umum menjadi bersih. Terhindar dari kotoran anjing maupun kucing,” katanya.

Baca juga:  Banjar Tembau Kelod Gelar “Ngodak Pelawatan Sesuhunan” Ida Ratu Ayu

Menurutnya, bila aturan itu sampai dilanggar, maka pemiliknya akan kena sanksi. Di awal hanya sebatas teguran. Namun apabila itu terus berulang dibiarkan, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi materi. “Astungkara di sini belum ada kasus gigitan rabies. Karena tujuan kami membuat aturan itu memang agar tidak ada kasus rabies), karena sehat itu sangat mahal,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN