Kombes Pol. Satake Bayu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali serius Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait menindak tegas segala bentuk perjudian. Terkait digelarnya tabuh rah (sabung ayam) di wilayah Desa Payangan, Gianyar, Bidang Propam Polda Bali langsung memanggil Kapolsek Polsek Payangan, termasuk Kanitreskrim, Rabu (28/9).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/9) membenarkan adanya pemanggilan kapolsek dan kanitreskrim tersebut. “Diminta klarifikasi adanya tabuh rah di wilayahnya tersebut,” ujarnya.

Baca juga:  Ketua Kadin Bali "Bernyanyi," Sebut 3 Orang Kecipratan Dana Proyek Pelabuhan Benoa

Kombes Satake mengungkapkan hasil klarifikasi tersebut. Ia mengatakan, Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan menyatakan sabung ayam tersebut tidak ada izin. Selain itu mereka tidak tahu ada kegiatan tersebut.

Seperti diberitakan, setelah mengikuti video conference Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mendukung dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polda Bali. Kapolda berjanji akan menindak tegas segala bentuk perjudian baik di darat maupun online, termasuk angggotanya yang terlibat.

Baca juga:  Tertimpa Buis, Pengawas Proyek Resort Meninggal

Selain memberantas perjudian, Kapolda Putu Jayan juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan, illegal minning , illegal loging, serta penyalahgunaan BBM dan LPG. Tindakan ini harus dilakukan rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan KTT G20.

Apabila ada anggota Polda Bali yang terbukti main-main dalam melaksanakan arahan tegas Kapolri tersebut, apalagi sampai berani melanggar hukum dan terbukti ikut terlibat di dalam pelanggaran hukum tersebut, Kapolda Putu Jayan akan melakukan tindakan tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penjualan Lukisan Wayang Kamasan Tak Semanis Dulu
BAGIKAN