Telkomsel secara resmi menjadi salah satu pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz dengan total 20 MHz alokasi pita frekuensi tambahan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua operator seluler dinyatakan lulus evaluasi administrasi Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022. Hal itu diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (30/9).

“Sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tahapan lelang harga,” kata Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulis.

Baca juga:  Pemeriksaan Imigrasi Kepala Negara Hadiri WWF ke-10 di Gedung VVIP

Berdasarkan seleksi itu, Kementerian Kominfo mengumumkan operator seluler Telkomsel dan XL Axiata lulus evaluasi administrasi. Sementara Indosat Ooredoo Hutchison mengundurkan diri. “PT Indosat Tbk. melalui Surat Nomor 462/NOO/REL/22 tanggal 27 September 2022 perihal Pemberitahuan untuk Tidak Melanjutkan Keikutsertaan dalam Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2, GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 menyatakan tidak melanjutkan keikutsertaan dalam rangkaian Seleksi 2,1GHz selanjutnya,” kata Kementerian Kominfo.

Baca juga:  Belasan Tipe Ponsel Samsung "Bundling" dengan Telkomsel Berkuota Hingga 180 GB

Tahapan lelang pita frekuensi radio 2,1GHz dimulai pada Senin 3 Oktober 2022. Kementerian Kominfo pada akhir Agustus 2022 mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Kementerian menyebutkan pada 27 September, tiga calon peserta menyerahkan dokumen permohonan mengikuti seleksi yaitu, berdasarkan urutan waktu penyerahan berkas, Telkomsel, XL Axiata dan Indosat.

Pada tanggal yang sama, Indosat menyatakan mengundurkan diri. Kementerian Kominfo kemudian mengadakan verifikasi dokumen administrasi pada 28-29 September dan menyatakan berkas yang diajukan Telkomsel dan XL Axiata adalah lengkap dan sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi.

Baca juga:  KPK Dalami Suap Eks Kepala Basarnas

Objek seleksi pada pita frekuensi radio 2,1GHz berupa satu blok pita frekuensi sebesar 5MHz FDD (10MHz) pada rentang 1975-1980MHz berpasangan dengan 2165-2170MHz. Pita frekuensi yang dilelang mencakup wilayah nasional. (kmb/balipost)

BAGIKAN