ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – NA (40) dan NNS (39) yang merupakan oknum guru di Kabupaten Karangasem dilaporkan berzina di dalam mobil. Mereka melakukannya di seputaran Jalan Bypass IB Mantra, wilayah Klungkung.

Keduanya kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Klungkung. Kasatreskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama, ketika dimintai konfirmasi, tidak menampik telah menangani kasus perzinahan tersebut.

Namun menurut Arung, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Karangasem. Keduanya dilaporkan oleh suami dari NNS, yang memergoki istrinya itu berdua dengan pria lain di dalam mobil di wilayah Bugbug, Karangasem. “Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polres Karangasem. Dan keduanya (NA dan NNS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Arung Wiratama, Jumat (30/9).

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Beri 5 Rekomendasi ke Menkumham

Walaupun telah ditetapkan menjadi tersangka, kedua oknum PNS tersebut ternyata tidak ditahan.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN