Pasikian Yowana Majelis Desa Adat Provinsi Bali/Kabupaten dan Kota se-Bali menggelar gerakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai pada, Jumat (30/9) pagi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasikian Yowana Majelis Desa Adat Provinsi Bali/Kabupaten dan Kota se-Bali menggelar gerakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai pada, Jumat (30/9) pagi. Kegiatan ini juga digelar dalam rangka menyambut Perayaan Rahina Tumpek Wayang sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2022.

Kegiatan resik sampah plastik sekali pakai ini berlangsung di 4 lokasi, dikutip dari rilis. Pertama di Kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai areal Tanah Kilap, Pemogan, Denpasar Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I G A Ketut Kartika Jaya Saputra dan Manggala Utama Pasikian Yowana Bali, Ida Dwagung Lesmana serta bersinergi dengan Siswa SMAN 5 Denpasar.

Baca juga:  Pergub 104/2018, Lompatan Besar

Lokasi kedua, di Kawasan Pesisir Pantai Watu Klotok, Klungkung yang dipimpin oleh Penyarikan Pasikian Yowana MDA Klungkung, Wayan Arta Dipa dengan mengajak Penyuluh Bahasa Bali, Penyuluh Agama Hindu Non PNS Kementrian Agama Kabupaten Klungkung, dan Siswa SMAN 1 Dawan.

Lokasi ketiga berlangsung di Kawasan Pura Batu Madeg, Besakih, Karangasem yang dikomandoi oleh Manggala Pasikian Yowana MDA Kabupaten Karangasem, I Wayan Suartika bersinergi dengan Siswa SMAN 1 Rendang. Dan Lokasi keempat berlangsung di kawasan sungai yang berada di Kabupaten Gianyar dan dipimpin langsung oleh Pande Made Widia selaku Manggala Pasikian Yowana MDA Kabupaten Gianyar bersinergi dengan lapisan masyarakat hingga Komunitas Clean Up Tegallalang.

Baca juga:  CSR HardysPeduli Lakukan Resik Sampah Plastik di Kutuh Kelod Samsam Kerambitan

Resik sampah plastik yang digelar bertepatan dengan penyambutan perayaan Rahina Tumpek Wayang ini dilaksanakan bertujuan untuk mengimplementasikan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi di dalam mewujudkan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali. Ini, juga sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dituntut 14 Tahun Penjara
BAGIKAN