TABANAN, BALIPOST.com – Kegiatan vaksinasi PMK pada hewan ternak sapi saat ini masih terus berjalan. Namun dalam upaya mencegah penyebaran virus PMK pada hewan rentan lainnya, rupanya Dinas Pertanian Tabanan sejak dua pekan lalu telah memulai kegiatan vaksinasi pada babi.
Jangkauannya baru tiga dari sepuluh kecamatan, yakni Marga, Baturiti dan Penebel. Data hasil vaksinasi babi yang dilansir Dinas Pertanian Tabanan, dari total populasi babi 22.660, yang telah tervaksin dan sudah masuk data ISIKHNAS sebanyak 7.305 babi tersebar di tiga kecamatan yakni di Baturiti, Marga dan Penebel atau yang menjadi tupoksi Puskeswan 1.
Seperti diakui petugas vaksinator Puskeswan 1, Ketut Gede Jaya Ada S, S.Pt, khusus di wilayah yang menjadi tugasnya yakni di Marga, Baturiti dan Penebel vaksinasi babi sudah dilakukan sejak 10 hari lalu. Jumlahnya bahkan sudah di angka 7.305 babi.
Satu sisi, ia mengaku kegiatan vaksinasi untuk sapi masih tetap terus berlanjut. Dikatakannya, sebelumnya banyak permohonan dari para peternak babi untuk bisa segera mendapatkan vaksinasi PMK. “jumlahnya banyak, bahkan sempat kewalahan untuk bisa melayani permohonan dari para peternak babi, karena satu sisi vaksinasi sapi masih terus jalan. Namun tetap bisa kita tangani,” terangnya, Jumat (30/9).
Hanya saja dengan keterbatasan petugas vaksinator, Puskeswan 1 mencoba melakukan percepatan dengan melibatkan peternak langsung. “Ternak babi ini sangat rentan, jadi kalau keluar masuk kandang biosecurity harus tetap dijaga. Karena khawatirnya, petugas vaksinator yang datang kesana terkontaminasi virus lantaran bertugas dari tempat lainnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah peternak di Tabanan mengaku resah lantaran aktivitas pengiriman ke Pulau Jawa terbentur adanya aturan ternak babi harus sudah tervaksinasi PMK. Namun rupanya dari pihak Dinas Pertanian menegaskan kembali adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas PMK, yang intinya bisa mengirim keluar tanpa vaksinasi.
Dimana dalam SE itu telah disesuaikan atas situasi dan kondisi wabah terkini agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan yang aman dari PMK. Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis atau menunjukkan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan tindakan pengamanan biosecurity. Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut, yaitu pengujian spesimen lalu lintas hewan rentan PMK. (Puspawati/balipost)