DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pemerintah menetapkan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, jajaran KPU telah melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Pemutakhiran dilakukan setiap bulan oleh masing-masing KPU. Termasuk KPU Denpasar. Pemutakhiran data pemilih ini bertujuan untuk mendata pemilih baru yang memenuhi syarat (MS) dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, Senin (3/10) mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap bulan. Setelah itu, hasilnya disampaikan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Kota Denpasar.
Dikatakan, kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar. Dasar dari PDPB Triwulan III bulan September 2022 adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 sejumlah 434.613 pemilih. Selain itu, terdapat pemilih baru (Kode B1) dari data turunan KPU RI sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 2331 Tahun 2022, pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebanyak 16.599 orang pemilih.
Selain pemilih baru, juga ada pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.426 pemilih yang telah dicoret KPU. Pemilih ubah data sebanyak 15 orang.
Dengan demikian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September 2022 sejumlah 449.793 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 220.836 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 228.957 pemilih. (Asmara Putera/balipost)