Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyita uang sebesar Rp10,4 juta dalam kasus dugaan korupsi di BUMDes Desa Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem pada, Senin (3/10). Penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Ketua BUMDes menyerahkan langsung ke Kejari.

Kasi Intel Kejari Karangasem Dewa Gede Semara Putra, saat dikonfirmasi, membenarkan kalau pihaknya telah menyita uang tersebut dari Ketua BUMDes Kertha Buana. “Ya ketua datang langsung ke Kejari Karangasem untuk mengembalikan uang dengan jumlah tersebut. Dia hanya sebentar, setelah menyerahkan uang langsung pulang karena bapaknya sakit,” ucapnya.

Baca juga:  Buntut Pemukulan Anggota DPRD Bali, Kadek Diana Laporkan Dewa Rai ke Polda Bali

Semara Putra, menambahkan, sebelum mengembalikan uang, yang bersangkutan disebut sempat diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi. Bahkan dalam catatan peminjaman tersebut, Ketua BUMDes tercatat meminjam uang sebesar Rp7 juta. Namun, yang bersangkutan disebut mengakui dengan jumlah yang diserahkan.

“Selain ketua Bumdes, ada beberapa ketua kelompok yang meminjam dana di Bumdes tersebut. Diketahui, ada 15 kelompok, tapi dua diantaranya sudah lunas. Dan tadi ada sembilan ketua kelompok yang datang. Mereka menyampaikan bahwa berkomitmen untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Namun mereka meminta waktu selama satu minggu kedepan. Sedangkan empat ketua kelompok lainnya diakui belum mendatangi Kejari Karangasem. Untuk itu, kita masih menunggu itikad baik dari empat ketua kelompok tersebut,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Korupsi Aci dan Sesajen, Terdakwa Ngaku Bersalah dan Siap Kembalikan Uang
BAGIKAN