DENPASAR, BALIPOST.com – Kejari Denpasar melakukan penahanan tersangka kasus korupsi pada sebuah bank plat merah yang cabangnya ada di Denpasar, Senin (3/10). Kasiintel Kejari Denpasar Eka Suyantha, membenarkan hal itu.
Lanjut dia, Kejaksaan Negeri Denpasar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka dengan inisial ORAL. Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar pada 2017 sampai dengan 2020 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti/penuntut umum.
Dalam kasus ini, ORAL dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 UU yang sama.
Lanjut Eka Suyantha, tersangka ORAL akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan bertempat di LP Kerobokan. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Kajari Denpasar pada 27 Juni 2022, mengumumkan dua orang pemohon kredit, atau disebut dengan pihak ketiga, dalam pengajuan permohonan kredit di salah satu bank BUMN telah dijadikan tersangka. Mereka dijadikan tersangka oleh Kejari Denpasar, dalam kasus pidana korupsi. Tersangka itu berinisial NKM dan ORAL.
Dikatakan pihak kejaksaan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar tahun 2017-2020, penyidik sudah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang
diperkuat dengan ekspose perkara, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu NKM dan ORAL selaku pihak swasta atau pihak ketiga yang mengajukan kredit tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni pada sekitar tahun 2017-2020, mengajukan permohonan 26 kredit yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Yakni, permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur melainkan oleh para tersangka, mempergunakan SKU fiktif.
Para tersangka memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Selain itu, debitur yang melakukan pencairan diantar oleh para tersangka dan KUR yang sudah cair sebagian/seluruhnya dipergunakan oleh pihak ketiga. “Perbuatan para tersangka memperkaya/menguntungkan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953. (Miasa/balipost)