Polsek Kubu mengamankan puluhan knalpot brong. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Polsek Kubu mengamankan atau menyita puluhan knalpot brong hasil penertiban kendaraan yang dilaksanakan di wilayah Hukum Kecamatan Kubu, beberapa bulan terakhir. Hal itu diungkapkan Kapolsek Kubu Polres Karangasem AKP I Nengah Sona, Selasa (4/10).

Sona,mengungkapkan, pemakaian knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalulintas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, knalpot brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya.

Baca juga:  Waspada Demam Berdarah, Puluhan Pasien Dirawat di RSUD Klungkung

“Kami berkomitmen akan terus menertibkan kendaraan yang tidak sesuai dengan standar seperti penggunaan knalpot brong yang dapat menggangu kenyamanan masyarakat, “ucapnya.

Menurut, Sona, pihaknya meminta warga para pengendara kendaraan bermotor yang masih memakai kenalpot brong atau tidak standar agar segera mengganti dengan knalpot yang sesuai standarnya. Karena pemakaian knaplot brong melanggar pasar 285 Ayat 1 Undang Undang LLAJ.

“Bila ada pengendara yang masih memakai knalpot brong, maka kami tidak segan-segan melalukan tindakan demi keamanan dan ketertiban,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dipanggil Dewan, PT Kasmil Kosmos Diminta Benahi Manajemen
BAGIKAN