Arsip - (dari kanan kiri) Is Sudaryono, Purwosusilo, Sudrajat Dimyati, dan Amran Suadi diambil sumpahnya dalam pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan empat hakim agung di Ruang Sidang Utama Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21-10-2014). Dengan dilantiknya empat orang hakim agung baru tersebut, sekarang Mahkamah Agung memiliki total 51 hakim agung dan masih membutuhkan sembilan hakim agung lagi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hasil keputusan Komisi III DPR mencabut status Hakim Agung RI, Sudrajat Dimyati mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (4/10).

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pencabutan persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati. Sudrajat merupakan Hakim Agung hasil uji kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna pada tanggal 23 September 2014.

Baca juga:  Soal Pansus Angket KPK, Putusan MK Tak Akan Ubah Rekomendasi DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui Rapat Paripurna DPR.

“DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Rapat Paripurna DPR,” ujarnya.

Baca juga:  Dipertanyakan, Divestasi lewat Pembelian Saham Rio Tinto di Freeport

Ia menjelaskan bahwa proses dan mekanisme uji kelayakan terhadap Hakim Agung merupakan tugas Komisi III DPR seperti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu, menurut dia, merupakan sebuah upaya mewujudkan check and balances dalam sistem ketatanegaraan dan menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara.

“Dalam kerangka itu, Komisi III DPR tidak hanya bertanggung jawab dalam melakukan uji kelayakan saja. Namun, memiliki fungsi pengawasan yang bertanggung jawab mengevaluasi terhadap pejabat terkait agar menjalankan tugas dan kewenangan secara bertanggung jawab, bermoral, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga:  Ini Sanksi Kendaraan Pribadi Pasang Rotator

Oleh karena itu, Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa moral serta integritas Hakim Agung merupakan prasyarat penting dalam mengemban tugas mulia sebagai Hakim Agung. (kmb/balipost)

BAGIKAN