PONTIANAK, BALIPOST.com – Pemulangan seorang PMI (Pekerja Migran Indonesia) Meri Haspari asal Purworejo, Jawa Tengah yang ditahan majikannya selama 17 tahun (sejak 2005-2022) dibantu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching. Hal tersebut disampaikan Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Raden Sigit Witjaksono dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (4/10).
“Benar Meri Haspari berhasil kami mediasi dengan pihak majikan yang menahannya selama 17 tahun, dan pihak majikan tersebut juga telah membayar upahnya yang tidak pernah dibayar selama 17 tahun,” katanya.
Dia menjelaskan, setelah semua urusan kedua belah pihak diselesaikan baik itu menyangkut upah dan sebagainya, Rabu (5/10) besok, dia sendiri yang turun untuk membantu proses pemulangannya melalui PLBN Entikong.
Dia menambahkan, terkait pemulangan itu, dirinya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Purworejo, yang sangat menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan kerja sama dari KJRI Kuching.
“Mereka (DPRD Purworejo) sangat menyambut baik, apa lagi Meri ini sudah 17 tahun tidak pernah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Selain itu permasalahan gaji yang tidak dibayarkan majikan selama 17 tahun itu, namun dengan mediasi bersama polisi maka telah diselesaikan oleh majikan itu,” kata Sigit.
Menurut dia, pemulangan Meri akan difasilitasi melalui Pontianak sampai kembali ke kampung halamannya di Purworejo dengan didampingi staf KJRI Kuching.
“Kasus ini berhasil ditangani setelah pada 29 Agustus 2022, kami menerima surat dari BP2MI. Surat tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga Meri agar PB2MI dan KJRI Kuching dapat membantu memulangkan Meri yang telah ditahan majikannya selama 17 tahun di Sibu, Serawak, Malaysia,” katanya lagi.
Setelah, mendapat surat itu, pihaknya langsung merespons dengan mencari keberadaan Meri dan siapa majikannya di Sibu. “Kemudian tanggal 1 September 2022 kami menghubungi majikan Meri agar datang ke KJRI Kuching untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun hingga 14 hari pihak majikan tersebut tidak kunjung datang atau tidak punya iktikat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Sigit.
Menindaklanjuti hal tersebut, KJRI Kuching meminta bantuan pihak Polisi Sibu, Serawak, Malaysia. Kemudian Polisi Sibu, berhasil mengambil Meri dari rumah majikan dan diamankan di Kantor Polisi Sibu.
Dalam kesempatan itu, Polisi Sibu meminta pihak majikan untuk menghubungi KJRI Kuching untuk menyelesaikan kewajiban majikan itu terhadap Meri. Sementara itu Meri kemudian diserahkan Polisi Sibu ke KJRI Kuching tanggal 21 September 2022. “Jadi saat majikan ini menghubungi KJRI, kami langsung meminta agar pihak majikan itu untuk segera membayar kewajibannya terhadap Meri dan mengembalikan barang-barang Meri yang ada di rumah majikan itu. Kami bersyukur kasus ini bisa diselesaikan dan Meri bisa dibantu pemulangannya,” kata Sigit. (kmb/balipost)