Vaksinator akan memberikan vaksin PMK ke ternak sapi milik warga. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti arahan Satgas Penanganan Penyakit dan Mulut (PMK) Nasional, agar PMK tidak menjadi isu yang mengganggu jalannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali mengeluarkan Surat Satgas Percepatan Vaksinasi PMK. Surat ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali. Surat Satgas ini Bernomor: 120/SatgasPMK/X/2022 dan dtandatangani secara elektronik oleh Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (3/10).

Dalam surat ini, ada beberapa langkah-langkah strategis yang diambil dalam percepatan vaksinasi PMK. Yaitu, pada akhir bulan Oktober 2022, vaksinasi PMK tahap I di seluruh kabupaten/kota se-Bali sudah mencapai 80% dari total populasi hewan ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.

Baca juga:  Penculikan WN Bulgaria Bermotif Balas Dendam

Apabila kabupaten/kota telah memenuhi target 80% vaksinasi tahap I, diharapkan untuk tetap melaksanakan vaksinasi PMK. Selama bulan Oktober 2022, kabupaten/kota agar fokus pada vaksinasi PMK tahap I dan menunda Vaksinasi PMK Tahap II.

Menambah jumlah Vaksinator PMK, khususnya di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Melaksanakan gebyar vaksinasi PMK di Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem.

Selain itu, Satgas Penanganan PMK Kabupaten/Kota agar melibatkan asosiasi usaha peternakan sapi, kerbau, kambing dan babi. Sementara itu, Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Bali siap memfasiltasi/mendukung vaksinasi PMK di Kabupaten/Kota. (Winatha/balipost)

Baca juga:  Ini, Isi SE Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI 2021
BAGIKAN