Pasangan suami istri, SW dan IKB, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank di Bali, Selasa (4/10) menyerahkan dana ke Penyidik Kejati Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri, SW dan IKB, tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah bank di Bali, Selasa (4/10) menyerahkan dana ke Penyidik Kejati Bali. Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, uang yang diserahkan sebesar Rp350.000.000.

Ini, merupakan pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa sebuah cabang bank daerah di Badung. Lanjut Luga, pengembalian ini dilakukan penitipan di rekening penitipan Kejati Bali di sebuah bank plat merah.

Baca juga:  Korupsi BUMDes Kertha Jaya, Terdakwa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan. “Penyidik telah menerima uang sebagai bagian pengembalian kerugian negara untuk yang kedua kalinya dalam perkara kredit fiktif di BPD Bali. Tadi keluarga tersangka SW dan IKB telah menyerahkan uang kepada penyidik Kejati Bali sebagai pengembalian kerugian negara sejumlah Rp350.000.000. Sebelumnya pada tanggal 28 Juni 2022 telah mengembalikan uang sejumlah Rp1.150.000.000. Sehingga total pengembalian sampai dengan saat ini adalah sejumlah Rp. 1.500.000.000,” ucap Luga.

Baca juga:  Oknum PNS Terjerat Kasus Penggelapan Dana Hibah

Tersangka SW dan IKB, dalam penyidikan menyadari kesalahannya dan ingin bertanggung jawab akibat perbuatan yang telah dilakukannya. Sisa dari kerugian negara akibat perbuatan tersangka SW dan IKB diupayakan akan diserahkan kepada penyidik Kejati Bali secara bertahap.

SW dan IKB bersama-sama dengan IMK dan DPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali pada 11 April 2022. Perbuatan para tersangka dalam pemberian KMK usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa bank cabang Badung, yang diduga fiktif pada 2016 dan 2017 sebesar Rp5.000.000.000.

Baca juga:  Dimusnahkan, BB dari Puluhan Perkara di Kejari Singaraja

“Proses penanganan perkara hingga saat ini sudah sampai pada tahap prapenuntutan. Pada 1 Oktober 2022 berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum dan saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh penuntut umum. Ketika hasil penelitian berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materiil maka akan dilanjutkan ke tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” beber Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN