Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/10). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus yang melibatkan Ferdy Sambo ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10). Sebelum pelimpahan, Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC) menjalani pemeriksaan kesehatan.

Saat pelimpahan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. “Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri,” kata Fadil Zumhana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dari Tersangka Korupsi LPD Yehembang Kauh Ditahan hingga Mobil Tabrak Truk

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri; sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat. Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Baca juga:  PPKM Mikro Diklaim Berhasil Tekan Kasus Aktif, Diperpanjang dan Diperluas Lagi

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan. Termasuk, memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum. “Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Fadil Zumhana.

Baca juga:  Seluruh Zona Merah di Bali Masuk 5 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Harian

Pelimpahan tahap II diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kemudian penyerahan tujuh tersangka “obstruction of justice”, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (kmb/balipost)

BAGIKAN