Putri Candrawathi menjalani tahap pelimpahan di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10). (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan langsung para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ferdy Sambo merupakan tersangka pertama yang keluar dari Gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10).

Ia langsung masuk ke dalam kendaraan taktis. Selepas itu, giliran Putri Candrawathi yang muncul di lobi Jampidum.

Berikutnya, pihak Kejagung menampilkan atau membawa Kuwat Maruf bersama Bripka Ricky Rizal di hadapan awak media massa. Selepas itu, giliran Bharada E yang juga merupakan tersangka berstatus justice collaborator.

Tidak lama kemudian, Hendra Kurniawan bersama salah seorang tersangka lainnya juga dihadirkan. Mantan anak buah Sambo itu diperlihatkan kepada media massa dengan menggunakan masker.

Baca juga:  Jokowi Minta Perkara Tewasnya Brigadir Jangan Sampai Rusak Citra Polri

Terakhir, Kejagung membawa empat tersangka, namun keempat identitas-nya belum diketahui pasti.

Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

“Terhadap yang lain CP, IW dan BW di Bareskrim Polri,” kata Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana.

Kemudian, untuk tersangka RR, RE dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sementara, tersangka PC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum perkara tersebut.

Baca juga:  Irjen Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf

“Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini,” katanya.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.

“Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini,” ujar dia.

Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.

Baca juga:  Berkas Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Dikembalikan, Jampidum Ungkap Alasannya

Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.

Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II.

Arman mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis.

“Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN