Pembangunan tower di sebelah barat SPBU Batutabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dihentikan petugas Satpol PP, Rabu (5/10). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan tower di sebelah barat SPBU Batutabih, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, dihentikan petugas Satpol PP, Rabu (5/10). Langkah tegas itu dilakukan petugas, setelah menerima banyak pengaduan dari warga sekitar.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta, menyampaikan tahap pembangunan tower baru tahap upacara ngeruak. Beberapa pekerja berada di lokasi, sedang menggali titik areal yang akan dibangun pondasi pembangunan tower.

Total ada lima pekerja, lengkap dengan peralatannya, seperti sekop dan cangkul. Seluruh peralatan itu diangkut petugas.

Baca juga:  Warga NTT Terjaring Satpol PP, Ngaku Bayar Segini Supaya Lolos di Padangbai

Para petugas kemudian melakukan pendataan untuk proses lebih lanjut. Titik pembangunan tower ini, berjarak sekitar 500 meter dari SPBU Batutabih.

Karena membangun tanpa izin, seluruh pekerja dan investornya akan diberikan pembinaan. Ini sekaligus untuk memperingatkan mereka agar mematuhi perizinan sebelum melakukan pembangunan. “Penanggung jawab pekerja, yakni Santoso dan beberapa pekerja besok dipanggil untuk diminta keterangan,” kata Suarta.

Sat Pol PP sempat melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Klungkung. Pihak investor dikatakan sempat mengurus izin ke Diskominfo Klungkung.

Baca juga:  Ditertibkan, Warung Liar di Jalan Bypass Prof. I.B Mantra

Tetapi, karena titik lokasi pembangunan tower bukan termasuk kawasan pembangunan tower, maka permohonan itu tak bisa dipenuhi. Langkah tegas ini, sebagai upaya untuk menghentikan pembangunan tower liar yang kerap dibangun tanpa ada proses perizinan lebih dulu. Bahkan, ada yang pernah membangun tanpa mengurus izin sama sekali.

“Ikuti dulu ketentuan yang berlaku. Urus izin dulu agar pembangunannya tidak rugi. Apalagi kalau lokasi pembangunan towernya sewa. Kalau sudah begini kan yang rugi investornya sendiri,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

Penertiban serupa akan dilakukan, jika ada titik lokasi pembangunan tower lainnya, bila dibangun tanpa izin. Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas Satpol PP, sehingga segera bisa dilakukan tindakan tegas. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN