MANGUPURA, BALIPOST.com – Seiring dengan penataan kawasan pantai Kuta yang akan rampung pada Desember 2022, retribusi bagi pengunjung akan diberlakukan. Rencana tersebut, juga telah dilakukan pembahasan oleh pihak desa adat.
Menurut Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, Kamis (6/10), setelah dilakukan penataan, penerapan tarif masuk ke objek tersebut akan diberlakukan. Namun, untuk rencana tersebut, masih terus dilakukan kajian.
Bahkan, menurutnya, pihaknya juga sudah bertemu Bupati Badung dan Dinas-dinas terkait, mulai darimana Dinas Pariwisata, Dinas PUPR dan instansi lainnya, untuk bahas pengenaan tarif ini. Bahkan, nantinya pembayaran diharapkan terintegrasi dengan sistem Quick Response Code Indonesia (QRIS).
Untuk akses masuk, akan memanfaatkan 6 akses masuk di sana, agar mudah dikontrol dan terarah. Meski sudah merancang tarif masuk dan berkomunikasi dengan Pemkab Badung, Wasista mengaku kalau realisasinya, menunggu keputusan lebih lanjut.
Dalam rancangan awal, tarif masuk Pantai Kuta akan berada di kisaran Rp5.000 hingga Rp15.000. Adapun rinciannya yakni Rp5.000 untuk anak-anak, Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp15.000 untuk wisatawan mancanegara.
Sedangkan, untuk anak-anak yang berusia 4 tahun ke bawah, tidak dikenakan tarif masuk. “Untuk tarif ini bekerjasama dengan Pemkab Badung. Nantinya, perhitungan bisa 70 persen untuk Pemkab dan 30 persen untuk Desa Adat Kuta,” bebernya.
Pihaknya di Desa Adat Kuta selaku pengelola Pantai Kuta, berharap benar-benar terealisasi setelah penataan pantai. “Ya harapannya ini terealisasi. Karena, penataan yang ada ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” ucapnya belum lama ini.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung I Nyoman Rudiarta, Rabu (5/10) mengatakan, berkenaan dengan retribusi, itu bisa dipungut manakala sudah ditetapkan menjadi daya tarik wisata (DTW). Namun demikian, di situ juga harus diatur dulu terkait regulasi tentang retribusi, karena harus ada peraturan yang menaungi itu.
Memang diakuinya, sebelumnya telah ada usulan dari Desa Adat, untuk penerapan retribusi begitu Selesai penataan Pantai Samigita. Namun dirinya menegaskan, sebelum retribusi itu dipungut, tentunya ada Peraturan Daerah (Perda) yang memayungi.
Berkaitan dengan besaran retribusi berapa, untuk pengalokasian ke desa sebagai pengelola berapa, ke pemerintah berapa, itu harus diatur. “Sudah ada usulan, tetapi harus diatur. Juga dari pemerintah, kita juga harus mengacu pada peraturan daerah. Perda Itu masih kita bahas. Karena ada pembaruan menyangkut UU no 1 keuangan pusat dan daerah, Juga ada pembaruan retribusi pajak Hotel dan Restoran,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)