Polisi mengevakuasi mobil yang rusak akibat kerusuhan di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Kerusuhan yang terjadi di stadion tersebut menyebabkan 13 unit mobil rusak, 10 unit diantaranya mobil polisi dan tiga unit mobil pribadi. (BP/Antara)

MALANG, BALIPOST.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers terkait tersangka Tragedi Kanjuruhan mengungkap fakta terkait gas air mata yang ditembakkan aparat. Ia menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis (6/10) malam itu, Kapolri mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan. “Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Jenderal Listyo dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali Turun, Ada di 12 Ribuan Orang

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

“Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS,” jelasnya.

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan

“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel,” tambah Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi, meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

Baca juga:  Satgas Evaluasi Kepatuhan Prokes Masa Libur Panjang

“Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan,” ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat. (kmb/balipost)

BAGIKAN