Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham, Jamaruli Manihuruk saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Jumat (7/10). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebijakan keimigrasian pemberian Visa on Arrival (VOA) khusus wisata dan Bebas Visa Kunjungan khusus wisata mampu mendongkrak kedatangan warga negara asing ke Indonesia, khususnya Bali. Karena itu, tugas dan fungsi Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sangat penting. Demikian dikemukakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi, I Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Balitbangkumham, Jamaruli Manihuruk saat melakukan kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai, Jumat (7/10).

Surya mengatakan dengan semakin dekatnya pertemuan KTT G20 yang akan terselenggara 15-16 November di Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan persiapan. Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara, berperan dalam proses masuk dan keluarnya para delegasi ke wilayah Indonesia.

Baca juga:  Tingkat Bunuh Diri di Bali Tertinggi Se-Indonesia

Karenanya, bersama para pemangku kepentingan lain, Imigrasi melakukan pengawasan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Surya meminta para petugas imigrasi selalu bekerja secara professional dengan tetap mengedepankan sikap humanis. “Jaga integritas dan profesionalisme, jangan ada penyalahgunaan wewenang serta tetap humanis dalam bekerja,” tegasnya.

Selain itu, …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN