Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (BP/Dokumen Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sekitar 131 orang. Seluruh tersangka belum ditahan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10) mengatakan seluruhnya masih belum ditahan. Namun, dikutip dari Kantor Berita Antara, Dedi mengatakan sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan.

Seperti, penyekalan supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri. “Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar jenderal dua bintang ini.

Baca juga:  Biaya Perawatan Medis Korban Tragedi Kanjuruhan Ditanggung Pemda

Ia mengarakan enam tersangka akan diperiksa pekan depan. Polri telah menetapkan enam orang tersangka, masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Dedi mengungkapkan Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan. “Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion,” ujarnya.

Baca juga:  Pascakerusuhan, PSSI Larang Arema FC Jadi Tuan Rumah

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (kmb/balipost)

Baca juga:  Mendikbud Sampaikan Tiga Dosa Besar Pendidikan
BAGIKAN