Dokumentasi petugas menyerahkan paspor kepada warga. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan sah berlaku ke negara tujuan manapun. Demikian ditegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (9/10).

Baca juga:  Terdampak Letusan Semeru, Seribuan Warga Ngungsi

Ia nyatakan hal itu menyusul pemberitahuan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta terkait pengajuan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

Melalui laman situs resminya, Kedutaan Besar Belanda di Jakarta menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober 2022 segenap WNI dapat mengajukan visa ke tiga negara itu menggunakan paspor Indonesia dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Mekanisme pengesahan tanda tangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022. “Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgia dan Luksemburg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya.

Baca juga:  Kebakaran Lahan dan Hutan Tidak Pengaruhi Aktivitas Pariwisata

Ia mengatakan mekanisme serupa juga berlaku bagi WNI di luar negeri. Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di kedutaan besar Indonesia atau konsulat jenderal Indonesia di negara-negara sahabat. “Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” kata dia.

Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui ICAO, badan penerbangan dunia di bawah PBB sehingga dengan begitu dokumen negara itu sah untuk dipakai warga negara Indonesia bepergian ke seluruh negara di dunia. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Mulai Ada Pergerakan Pemudik di Pelabuhan Padangbai
BAGIKAN