SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi nekat dilakukan Gede Muliawan alias Moli (29) asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt. Ia diamankan karena mencuri sepeda motor dengan alasan ingin digunakan jalan-jalan.
Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, Kamis (13/10), mengatakan, kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Sebelum kejadian, korban Gede Pageh Darma, memarkir sepeda motor DK 4830 UA di depan stan pasar bunga di kawasan Pasar Seririt Jalan Ahmad Yani, Seririt.
Saat akan pergi sembahyang, korban tak sengaja meninggalkan kunci nyantol di motornya. “Korban ini berjualan di Pasar Seririt, kemudian ditinggal sembahyang, motornya sudah tidak ada di tempatnya,” katanya.
Menurut Kapolsek Seririt AKP Suwandra, pencurian ini sempat diketahui oleh tukang ojek yang kebetulan mangkal tak jauh dari lokasi kejadian. Saat akan dikejar, tersangka berhasil kabur ke arah barat.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Seririt. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan itu, mendapat bukti rekaman kamera CCTV, sehingga tersangka ditangkap pada 11 Oktober 2022. “Dari rekaman CCTV dan kebetulan tersangka ini dikenali oleh anggota kota dan diajak ke kantor kemudian dia mengakui mencuri motor korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka awalnya melihat motor korban parkir di lokasi dengan kunci kontak masih nyantol. Dia lantas berpura-pura duduk di atas motor korban.
Setelah situasinya aman, tersangka kemudian melarikan diri. Sepeda motor korban sempat disembunyikan di rumah kerabatnya. “Setelah melihat ada motor kuncinya masih nyantol, kemudian tersangka, duduk-duduk di atas motor dan setelah aman, motor langsung dibawa kabur,” jelasnya.
Sekitar 2021 lalu, tersangka ini juga sempat mencuri sepeda motor. Dari kasus itu, Moli divonis selama 5 bulan penjara.
Sementara itu, terduga pelaku mengaku terpaksa mencuri motor korban. Ini karena tersangka ingin memiliki sepeda motor untuk dipakai jalan-jalan. “Tidak punya motor dan saat jalan ke lokasi saya lihat ada motor dan langsung saya ambil, maunya dipakai jalan-jalan dan belum saya jual,” jelasnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolsek Seririt. (Mudiarta/balipost)