Arsip - Layar menunjukkan hasil pemungutan suara tentang penangguhan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa selama sesi khusus darurat Majelis Umum PBB tentang invasi Rusia ke Ukraina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS (7/4/2022). (BP/Ant)

NEW YORK, BALIPOST.com – Sebuah resolusi yang mengkritik Rusia dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada Rabu (12/10). Resolusi ini dikeluarkan lantaran telah mencaplok empat wilayah Ukraina pada September lalu dan menetapkan bahwa referendum yang bertujuan untuk membenarkan ekspansi wilayah itu sebagai “ilegal”.

PBB juga mendesak Moskow agar mencabut deklarasi pencaplokan Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia sebagai bagian dari invasi terhadap negara tetangga mereka, yang berlangsung sejak Februari.

Baca juga:  Empat Provinsi Diminta Waspada Dampak Fenomena La Nina

Majelis yang beranggotakan 193 negara itu mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan 143 suara. Lima negara anggota, termasuk Rusia dan Belarusia, menyatakan tidak setuju. Sementara China, India dan 33 negara lainnya abstain.

Majelis “mengecam” referendum dan pencaplokan wilayah Ukraina dan kedua peristiwa itu “tidak mengantongi validitas yang berdasarkan pada hukum internasional dan tidak menjadi dasar apa pun untuk perubahan status wilayah-wilayah Ukraina ini,” bunyi resolusi tersebut.

Baca juga:  Jalur Independen Pilkada Karangasem, Segini Jumlah KTP Dukungan Wajib Dikumpulkan

Langkah itu “bertentangan dengan” prinsip-prinsip Piagam PBB, katanya. “Sebuah negara tidak bisa merampas wilayah lain secara paksa,” kata Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield. “Jika Anda adalah negara anggota PBB, perbatasan Anda adalah milik Anda dan dilindungi hukum internasional,” ucapnya dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (13/10).

Sementara itu Duta Besar Rusia Vasily Nebenzya membela pencaplokan tersebut. Ia berpendapat bahwa hasil referendum membuktikan penduduk di wilayah itu “tidak ingin kembali ke Ukraina” dan jajak pendapat yang digelar “sudah sesuai dengan norma dan prinsip hukum internasional.” (kmb/balipost)

Baca juga:  Kembali, Sejumlah PMI asal Bali di Ukraina Pulang
BAGIKAN