Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembayaran denda mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan korporasi PT Nindya Karya (Persero) sebesar Rp1,2 miliar disetorkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke kas negara. “Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp1,2 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (13/10).

Ali merinci denda tersebut berasal dari pembayaran dua terpidana, yakni Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta dan PT Nindya Karya sebesar Rp900 juta. “Untuk perkara-perkara lainnya, KPK optimalkan melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti kepada para terpidana korupsi untuk memaksimalkan tercapainya asset recovery,” katanya.

Baca juga:  Golose Dikenal Pemimpin yang Tegas

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.  Ketentuannya apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Dua Mantan Hakim Agung Mangkir Dari Panggilan KPK

Sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.

Sementara PT Nindya Karya dihukum membayar denda senilai Rp900 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Selain itu, PT Nindya Karya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100. (kmb/balipost)

BAGIKAN