JAKARTA, BALIPOST.com – Artis Nikita Mirzani dicekal bepergian ke luar negeri (LN). Hal ini dibenarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat (14/10) dikutip dari Kantor Berita Antara.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten. Seat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (kmb/balipost)