Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Langkah Presiden Joko Widodo yang memanggil Kapolri hingga kapolres se-Indonesia ke Istana Merdeka merupakan momen historis. Hal ini patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya.

“Sejarah baru, ketika presiden memanggil semua pejabat Polri ke Istana Merdeka. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah ‘urgent’,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (14/10).

Dia menilai pemanggilan para pejabat Polri tersebut merupakan langkah tepat karena pola pikir, pola kerja, dan pola komando di institusi kepolisian harus diluruskan kembali.

Baca juga:  Direktorat Bareskrim Polri Bertambah Satu

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan “kuliah” langsung dari presiden kepada jajaran kepolisian agar tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan aturan perundang-undangan. “Tidak bisa dipungkiri banyak sekali polisi dari tingkat polres yang bertingkah dan melakukan hal-hal tidak sesuai sebagai pengayom masyarakat. Mereka terkadang merasa gagah sendiri, padahal Kapolri sudah sering memberikan arahan terkait menjadi pelayan masyarakat yang baik,” ujarnya.

Sahroni berharap pemanggilan tersebut bisa mengakhiri berbagai polemik yang dilakukan polisi di masyarakat. Dia mencontohkan banyak oknum polisi, bahkan kesatuan yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat. “Karena itu panggilan yang dilakukan presiden merupakan wujud konkret dari upaya perbaikan atas institusi Polri,” katanya.

Baca juga:  Perpres UU Antiterorisme yang Disiapkan Harus Maksimalkan Peran Intelejen

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan akan memberikan arahan terhadap seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, kapolda, hingga kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10) siang.

Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan Nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Para pejabat utama Polri diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.

Baca juga:  Pascadigerebek, Polisi Bersenjata Lengkap Siaga di Akasaka

Para perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) yang dimaksud tidak diperkenankan membawa para ajudan, dilarang membawa telepon seluler, dan hanya boleh membawa alat tulis. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN