Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (BP/iah)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sesuai janjinya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers, Jumat (14/10), untuk mengungkap kasus yang membelit Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM). Teddy yang menjabat Kapolda Sumatera  Barat itu dikabarkan ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Teddy disebut terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya. “Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM,” kata Sigit di Mabes Polri.

Baca juga:  Gubernur Koster Targetkan Pelayanan Publik Modern "Zero Complaint"

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek. “Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Sigit.

Baca juga:  PUPR Mulai Tawarkan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, Segini Nilai Investasinya

Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut. Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

“Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa. Kapolri juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kasus Penganiayaan Bocah Perempuan di Sidakarya Dilimpahkan, Ibu Kandungnya Juga Turut Diamankan
BAGIKAN