Guru mengawasi peserta didik memasuki salah satu sekolah di Badung saat pandemi COVID-19. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badung terancam gugur dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan pemerintah pusat, calon P3K guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal 3 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana saat dihubungi Jumat (14/10) mengakui tak semua guru non-PNS dapat ikut. Dari 2.347 guru non-PNS di Badung, sebanyak 2.035 guru yang datanya masuk di Dapodik di atas tiga tahun.

Baca juga:  Cetak Guru Profesional, Undiksha Laksanakan PPL di Negara ASEAN

“Kemungkinan segitu yang bisa mendaftar, jadi tidak semua bisa ikut menjadi Guru P3K. Meski, datanya sudah masuk di Dapodik,” katanya.

Kebijakan tersebut, merupakan syarat atau ketentuan dari pemerintah pusat. “Untuk yang ikut P3K di Badung, minimal 3 tahun datanya sudah masuk di Dapodik. Namun jika belum ada 3 tahun, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti,” ucapnya.

Ia mengatakan kebutuhan guru di Badung cukup banyak. Hingga 2023, jumlah guru yang dibutuhkan mencapai 2.691 orang. “Namun semua itu pun masih kurang jika dilihat dari data guru yang di atas 3 tahun masuk di Dapodik. Padahal, formasi yang diberikan ke kita sudah 2.691. Sampai saat ini kita masih menunggu aplikasi atau sistem perekrutan P3K itu,” jelasnya.

Baca juga:  Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas

Terkait kebijakan guru non-PNS, Dwipayana tak memberikan jawaban pasti. “Mungkin kalau dimana dia diangkat kontrak, atau honorer di sana dia mendaftar,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung I Gede Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan persyaratan rekrutmen P3K guru. “Kami sedang melakukan persiapan rekrut P3K guru, karena Juknis sudah ada yaitu Permenpan 20 tahun 2022 dan surat MenPAN RB bahwa kami sudah diharapkan untuk melakukan persiapan-persiapan perekrutan P3K guru,” ungkapnya.

Baca juga:  Kapolda Bali Lantik Kapolres Bandara Ngurah Rai

Menurutnya, formasi untuk tenaga P3K guru juga telah ditetapkan sebanyak 2.691 orang. Hanya saja, calon P3K guru yang boleh ikut dalam rekrutmen wajib masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

“Yang akan mengikuti seleksi adalah teman-teman non ASN yang masuk pada daftar Dapodik, jadi di situ dia tersaring memenuhi syarat atau tidak. Kalau dia tidak masuk di Dapodik, otomatis tidak bisa mengikuti tahapan ini,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN