DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam hitungan belasan hari Satreskoba Polresta Denpasar menangkap delapan pengedar narkoba. Selain itu, disita barang bukti ganja 2.069,79 gram (2 kilogram), sabu-sabu (SS) 321,66 gram dan ekstasi 379 butir. Dari kasus yang diungkap dari pada 1-17 Oktober 2022 sebanyak 14 kasus dan dibekuk 16 orang.
Dari para tersangka tersebut satu orang residivis, Gede Doddy Suhendra (40) pernah ditangkap tahun 2014 divonis 10 bulan penjara dan mendekam di LP kerobokan. Selanjutnya pada 2018 dia terlibat kasus narkoba lagi dan divonis 2 tahun penjara dan mendekam di LP Negara. “Polresta Denpasar tetap berkomitmen memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (17/10).
Kapolresta merilis pengungkapan kasus dengan barang bukti besar, yakni tersangka Muhammad Abdul Halim (22) dengan barang bukti 29 paket plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 571 gram serta empat plastik kresek merah berisi batang kering ganja berat bersih 701 gram. Awalnya pelaku dibekuk di Jalan Persada, Denpasar Barat dan diamankan empat paket ganja.
Selanjutnya dikembangkan ke tempat kosnya di Jalan Katalia II Gang Kobe, Denpasar Utara dan diamankan empat plastik kresek warna merah berisi batang kering ganja serta 25 plastik klip berisi daun, biji dan batang ganja. Saat diinterogasi pelaku mengaku di Bali sejak tahun 2011 dan kerja di pabrik tahu wilayah Ubung. Dia mengaku dapat upah Rp 50 ribu sekali tempel paket ganja.
Selanjutnya tersangka Raihan Rahadi Azhar (21) dibekuk di Perum Giri Kencana, Jimbaran, Kuta Selatan dan disita 68 plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 794,06 gram. Selain itu diamankan 38 plastik klip SS berat bersih 8,25 gram. “Kedua pelaku ini (Abdul dan Azhar) berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Pengedar narkoba lain yang dibekuk, Bayu Yanwar (27) di Jalam Uluwatu Gang Bukit Damai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang disita cukup besar yaitu tiga plastik klip SS berat bersih 235,1 gram dan 349 butir ekstasi.
Sementara tersangka Yoko Ambara (31) diringkus di areal hotel, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. Barang bukti yang diamankan 57 plastik klip SS berat bersih 13,10 gram. Polisi juga meringkus mekanik mesin, Yansen Tjubianto (37) di belakang rumah sakit, Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Petugas mengamankan tiga plastik klip berisi SS berat bersih 49,82 gram dan 10 butir ekstasi. Pelaku mengaku barang tersebut milik temannya biasa dipanggil Bos. Dia sudah tiga kali melakukan penempelan paket narkoba di wilayah Denpasar dan mendapat upah Rp 50.000 sekali tempel.
Pengedar ineks lain yang dibekuk, Wayan Pica (41) di depan warung, Jalan Uluwatu, Tuban, Kuta, Badung. Polisi mengamankan barang bukti 20 butir ekstasi.
Sedangkan dari residivis, Gede Doddy Suhendra (40) yang dibekuk di Jalan Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, petugas menyita satu plastik klip berisi daun, biji dan batang kering ganja berat bersih 3,73 gram. Pelaku beli ganja tersebut lewat medsos. Sementara tersangka Agus (33) pengembangan kasusnya cukup panjang.
Awalnya pelaku ditangkap di Jalan Tegal Dukuh, Padangsambian, Denpasar Barat dan diamankan 17 plastik klip SS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku di Jalan Tegal Dukuh IX, Padangsambian, ditemukan 13 plastik klip SS. Kasus ini terus dikembangkan dan petugas menggeledah di tempatnya nempel paket SS, depan rumah Jalan Dukuh IX, Padangsambian dan ditemukan tiga paket SS. Jumlah barang bukti keseluruhan yang disita 33 plastik klip SS berat bersih 5,93 gram. “Dari pengungkapan kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 40.000 jiwa,” ucap Kombes Yugo. (Kerta Negara/baipost)