Ryan Sulihardi saat dibawa ke tempat barang bukti. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria ditangkap karena membakar motor di garasi kos-kosan, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Badung. Tersangka Ryan Sulihardi kini mendekam di sel Polsek Kuta.

Saat dirilis kasusnya pada Selasa (18/10), ia mengaku dendam sehingga nekat membakar motor. Pasalnya, sang pacar digoda dan dicekoki arak oleh pemilik motor, Mohammad Rido Arianto.

Dia menuduh Rido pernah menggoda pacarnya. Selain itu pelaku menuding korban pernah memaksa pacarnya minum arak sampai mabuk.

Baca juga:  Jika PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Nataru, Denfest Gunakan Sistem Ini

Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak akan lagi tersulut emosi sesaat. Selain itu dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Terkait kronologi penangkapan, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, menjelaskan setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu M. Guruh Firmansyah melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi didapat petunjuk bahwa pada Agustus 2022, salah satu penghuni pernah terlibat perselisihan dengan seseorang yang tidak dikenal yang datang ke TKP.

Baca juga:  Jatuh ke Jurang di Manikliyu, Pemotor Meninggal

Tak sampai terjadi perkelahian, namun polisi kemudian melakukan pencarian terhadap orang yang berselisih itu. Pelaku diamankan di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui membakar motor DK 4082 FCH. Awalnya pelaku menyiram bahan bakar minyak ke motor itu lalu dibakar menggunakan korek api. Setelah itu pelaku langsung kabur. “Tersangka tidak tahu jika api tersebut menjalar ke sejumlah kendaraan lainnya,” ujarnya.

Baca juga:  Usai Beraksi di Canggu, Residivis Pencurian Mobil Ditangkap

Sebelumnya, penghuni kos di Kedonganan, Rabu (5/10), panik. Pasalnya satu mobil dan empat sepeda motor dibakar.

Awalnya satu motor dibakar oleh Ryan Sulihardi dan api merembet ke tiga motor serta satu mobil yang diparkir digarasi TKP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN