Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberi keterangan soal bebas VoA untuk delegasi G20 di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Jumat (7/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk beberapa kegiatan selain pariwisata salah satunya kepentingan bisnis. Demikian dikatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (18/10).

Baca juga:  Menparekraf Sebut Ada Tiga Bisnis Dibutuhkan di Masa Depan

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi COVID-19. Selain itu, kata Saleh, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan.

Sembilan negara subjek BVK yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. “Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar Aturan, Gudang Repacking Pewarna Tekstil Disambangi Loka POM

Oleh karena itu, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Bagi WNA yang ingin mengajukan Voa harus melengkapi syarat yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan. Berikutnya, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Ketiga, pemohon VoA harus memiliki surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai pukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp500 ribu. (kmb/Balipost)

Baca juga:  Tak Tahu Dirinya Overstay, WN Australia Dideportasi
BAGIKAN