Polres Gianyar melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan melalui iming-iming perekrutan CPNS tanpa tes. Kasus dirilis pada Rabu (19/10). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan melalui iming-iming perekrutan CPNS tanpa tes. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. saat rilis di Polres Gianyar Rabu (19/10) mengatakan dengan penipuan ini, pelaku berhasil menggaet ratusan juta rupiah dari para korban.

Kapolres Gianyar menyampaikan pelaku penipuan CPNS ini merupakan mantan anggota DPRD Gianyar, I Made Dana, S.H. (46). Pria asal Desa Taro, Kecamatan Tegallalang ini diduga melakukan penipuan dengan korban, Ni Made Widi Arthami.

Baca juga:  Asisten Dokter Kehilangan Uang dan Perhiasan

Bayu menjelaskan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut terjadi pada Rabu, 3 Maret 2021 di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri Gianyar. Korban mengenal tersangka dari seorang laki-laki bernama I Made Suarjana.

Ia merupakan teman satu angkatan kepolisian dengan suami pelapor, I Made Wirta Sujana. Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp110 juta, ke tersangka disaksikan oleh suami korban dan saksi.

Baca juga:  Pelajar Berkomplot Bobol SD hingga Toko

Hanya saja, sampai sekarang anak korban Putu Manik Widari tidak menjadi PNS di Kabupaten Gianyar. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Polres Gianyar guna dilakukan proses hukum.

Dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan perekrutan CPNS Tanpa Tes di Kabupaten Gianyar, Widi tak sendiri menjadi korban. Pelaku juga menerima uang dari I Ketut Sudiarta Rp110 juta, Ni Ketut Jati Rp110 juta, I Made Suarjana Rp164 juta, dan Made Merta Rp100 juta.

Baca juga:  Tukarkan Sampah Plastik dengan Beras

Berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim Gianyar AKP. Ario Seno Wimoko menyampaikan Tim Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penangkapan. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut.

Ario menyampaikan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 Subsider pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Sedangkan ancaman hukumannya, maksimal empat tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN