Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) jabarkan kebijakan pengelolaan sampah saat menerima Kunker Baleg DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/10). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik. Bahkan, dapat mengganggu bidang pariwisata di Bali.

Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang. “Karena pengelolaan sampah harus dimulai dan dilakukan oleh seluruh pihak terutama dari pihak penghasil sampah seperti di rumah tangga, hotel, sekolah, perkantoran, industri dan tempat umum lainnya,” tegas Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/10).

Wagub Cok Ace, mengatakan bahwa hal ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”. Sehingga dapat terjaganya kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan Bahagia. Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Baca juga:  Macet Parah di Kuta dan Kutsel, Ini Rekayasa Lalinnya

Diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat desa/kelurahan dan desa adat. Sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di wilayah masing-masing. Desa dan desa adat wajib untuk menyusun peraturan desa dan pararem yang isinya antara lain mewajibkan setiap warga/kramanya untuk memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, dan penerapan sanksi adat yang diberlakukan desa adat bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya.

Wagub Cok Ace, mengungkapkan bahwa dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik. Salah satu langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. Hasil pengolahan sampah organik memiliki banyak manfaat diantaranya dapat digunakan dalam bidang pertanian serta penggunaan lainnya yang tidak berbahaya bagi lingkungan, dan juga dapat mendukung program pertanian organik dan ketahanan pangan di Provinsi Bali.

Baca juga:  Perjuangkan Aspirasi Krama Bali

Upaya daur ulang sampah dan pengembangan kreativitas dengan bahan material sampah tentu dapat mengubah paradigma masyarakat terkait sampah. Dimana sampah dapat bernilai ekonomi jika dapat diolah dengan baik. Hal ini juga tentunya akan dapat memberikan dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan daya dukung lingkungan.

Dikatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk menuntaskan sampah dengan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan tujuan merubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul angkut buang ke TPA menjadi pengelolaan sampah dengan pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle) yang diterapkan di masing-masing desa/kelurahan dan desa adat se-Bali.

Oleh sebab itu, untuk perubahan paradigma di Provinsi Bali maka dibutuhkan komitmen, bantuan dan fasilitasi dari seluruh stakeholder. Baik kementerian/lembaga pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Sehingga mempercepat terwujudnya pengelolaan sampah skala desa/kelurahan dan desa adat dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” dan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”.

Baca juga:  Lantik Tim Hukum 140 Advokat, Koster Ingin Pilgub Bali Bermartabat

Anggota Baleg DPR RI, Ferdiansyah mengatakan Bali sesuai data 2020 merupakan provinsi nomor 3 yang bersih dari sampah dan memiliki sistem pengelolaan yang baik. Sehingga, sudah patut Bali menjadi contoh agar provinsi lain ikut memulai diri untuk mengolah dan mengelola sistem yang baik juga.

Karena, sampah apabila tidak dikelola dengan baik dan benar serta tidak melibatkan semua elemen masyarakat, maka akan menimbulkan bencana dan menjadi penyakit. Namun, jika sampah itu dikelola dengan sistem yang tepat maka sampah juga akan berubah menjadi energi dan berkah.

Sementara anggota DPRD Bali, I Nyoman Parta juga menegaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari rumah tangga, masyarakat secara pribadi, industri, perhotelan, restoran, pasar dan semua yang ada di atas bumi ini harus terlibat untuk sadar lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan. Sehingga, menjaga kebersihan lingkungan dari sampah menjadi tanggung jawab kita semua. (kmb/balipost)

BAGIKAN