Polisi melakukan olah TKP tabrakan yang menyebabkan seorang pemotor tewas. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebuah truk yang melanggar rambu lalu lintas (lalin) menabrak motor di Jalan Raya Singaraja-Jalan Sudirman Km 2.000, Kecamatan Buleleng pada Kamis (20/10). Akibatnya, pengendara motor DK 6633 VO, I Gusti Ayu Kompyang Yunita Swandewi (23) tewas, sedangkan Luh Damayanti (24) yang dibonceng mengalami luka-luka.

Kepala Seksi (Kasi) Humas AKP Gede Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP MAde Dahnuardana, mengatakan, lakalantas ini berawal saat Truk Box dengan nopol A 8571 WM dikemudikan Anton Surono (38) asal Trenggalek datang dari arah Denpasar menuju Kota Singaraja. Diduga, truk ini melanggar rambu lalin larangan truk melintas.

Baca juga:  Puluhan Pamen Kodam Naik Pangkat

Saat melewati tikungan ke kiri, dari arah utara menuju ke barat selatan, pengemudi truk kurang hati-hati dan tidak bisa menghindar. Truk menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Karena benturan keras, pemotor dan penumpangnya jatuh ke jalan. Keduanya terluka parah, sehingga warga membawanya ke rumah sakit terdekat.

Saat di rumah sakit, tim dokter menyatakan pemotor telah meninggal. Sedangkan penumpangnya mengalami luka serius dan belum sadarkan diri.

Baca juga:  Berantas Judi Jangan Musiman dan Tunggu Perintah Pimpinan

Menurut Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya, dari keterangan saksi, diduga kecelakaan ini dipicu pengemudi truk box yang melanggar rambu lalin. Situasi ini ditambah parah karena arus lalin sedang ramai. “Dari keterangan saksi, dan olah TKP anggota Satuan Lalulintas (Satlantas), truk ini melanggar rambu karena di TKP itu dilarang melintas angkutan barang. Kemudian jalurnya ramai, sehingga terjadi lakalantas ini. Kasusnya masih diselidiki dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Sasar Jalan Kargo hingga Buluh Indah, Puluhan Pelanggar Parkir Terjaring
BAGIKAN