Dua pelaku kasus pencurian ditahan di Polsek Densel. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian uang terjadi di salah satu Spa, Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan (Densel). Uang di kasir dan brankas Rp4.209.000, raib.

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Densel, polisi berhasil menangkap pelakunya tak lain karyawan spa tersebut, Harry Pramudiarta (39). Ia ditangkap pada Senin (17/10). Tersangka mengaku terpaksa mencuri uang tersebut untuk biaya berobat anaknya yang sakit leukimia.

Seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kapolsek Densel Kompol Made Teja Dwi Pramana, Kamis (20/10) menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh I Gusti Ayu Ratih Mahayanti. Pada Sabtu (15/10) pukul 17.00 WITA, Ratih yang bekerja sebagai kasir usai kerja.

Sebelum meninggalkan TKP, Ratih mengunci brankas dan menyimpan kuncinya di laci meja kasir. Keesokan paginya, Ratih masuk kerja dan mengecek hasil penjualan.

Baca juga:  Besok, Pengumuman Kelulusan SMP di Denpasar

Ternyata uang disimpan di kasir berkurang, begitu juga yang ada di brankas. Ratih juga melihat kabel CCTV tercabut. Akibat kejadian tersebut pemilik spa mengalami kerugian kehilangan uang tunai Rp4.209.000. “Berdasarkan laporan itu, anggota Unitreskrim melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Teja, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim AKP Made Putra Yudistira dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Polisi melakukan penyelidikan dan dicurigai Harry sebagai pelakunya.
“Pelaku kerja di TKP. Dia sempat jadi terapis, resepsionis, dan kasir,” tegasnya.

Petugas melakukan surveilance di alamat pelaku, Jalan Gunung Lebah, Denpasar. Saat pelaku melintas langsung ditangkap. Dari pelaku diamankan barang bukti uang sisa hasil mencuri Rp1.150.000.

Baca juga:  Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Bayunggede

Kapolsek Teja juga merilis pengungkapan kasus pencurian di rumah kos, Jalan Tukad Balian, Densel. Korbannya, Feni Mega Fitria yang kehilangan HP, laptop, serta perhiasan emas senilai Rp70 juta.

Kronologisnya, pada 8 Oktober 2022 korban meninggalkan kos pukul 06.00 WITA ke Buleleng. Sedangkan yang ada dikos suami korban.

Pada 9 Oktober 2022 pukul 09.30 WITA, suami korban pergi makan ke daerah Canggu. “Korban menerima notifikasi di HP dari alarm dipasang di kamar kos. Suami korban langsung pulang ke kos dan setibanya di sana dilihat pintu kamar terbuka. Setelah dicek ternyata HP, laptop dan perhiasan emas milik korban, hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Densel,” kata Teja.

Baca juga:  Ajukan Banding ke PT, Segini Pengurangan Hukum Sudikerta

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya terlacak pemegang HP korban tinggal di Jalan Kerta Dalem Sari IV, Sidakarya, Densel. Selanjutnya petugas melakukan penyisiran dan akhirnya pelaku, Samsuri (49) asal Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil dibekuk.

Tersangka yang merupakan pemulung ini dibawa ke polsek. “Aksi pelaku terekam CCTV yang ada di TKP. Kami masih mengembangkan kasus ini terutama barang bukti lainnya,” kata Teja.

Sementara pelaku mengaku memungut HP milik korban saat cari barang rongsokan. Karena basah, kedua HP itu dijemur dan dibungkus kain. Setelah kering dicoba dicharge dan ternyata mau hidup. “Setelah saya hidup HP itu, langsung ditangkap,” kata Samsuri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN