Ilustrasi. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Anggota Reskrim Polres Gianyar, menangkap pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg subsidi ke gas elpiji 12 kg, dengan tersangka Yonatan Sunbanu alias Son (43) alamat Cekomaria, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Pelaku berhasil ditangkap anggota Reskrim Polres Gianyar, Kamis (29/9/2022), saat pelaku sedang menjual gas elpiji di wilayah Ubud.

Dalam aksinya, pelaku menjual elpiji menggunakan mobil APV yang sudah dimodifikasi bagian dalamnya. Hal ini, disampaikan Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, dan Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya, di Mapolres Gianyar, Rabu (19/10).

Baca juga:  Kasus COVID-19 Terus Naik, Ketua DPRD Gianyar Minta "Lockdown"

Dikatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ada orang menjual elpiji 12 kg dengan harga miring. Berawal dari informasi masyarakat tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku mengangkut elpiji menggunakan mobil APV warna putih dan berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kelod, Desa Petulu, Ubud, Gianyar.

Polisi …

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN