Tersangka saat dilakukan pelimpahan tahap II. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Polres Badung sudah melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abianasemal, Badung, ke Kejari Badung. Hal tersebut dibenarkan Kajari Badung Imran Yusuf, didampingi Kasiintel Kejari Badung I Made Gede Bamax Wira Wibowo.

Dalam kasus ini, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ida Ayu Nyoman Kartini. Jaksa menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp1.954.769,383,20.

Baca juga:  Kalah Judi Tajen, Curi Uang Majikan

Tersangka diduga melakukan dugaan peristiwa itu pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018. Dan dalam berlas perkara, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Pengadaan Seragam Sekolah di Badung Dibidik Kejari, Disdikpora Akui Ini

Sementara Ida Ayu Kartini, oleh JPU langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober 2022 hingga 6 November 2022. (Miasa/balipost)

BAGIKAN