I Nyoman Gede Anom. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh fasilitas layanan kesehatan meresepkan atau menjualbelikan obat cair atau sirop dalam batas waktu tidak ditentukan. Larangan tersebut dikeluarkan berkaitan dengan ratusan anak diserang penyakit gagal ginjal akut misterius di Indonesia.

Menanggapi SE larangan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. Nyoman Gede Anom telah menyosialisasikan larangan itu kepada seluruh Kadiskes kabupaten/kota se-Bali dan pelayanan kesehatan di Pulau Dewata. Mulai dari klinik, dokter praktik umum, puskesmas dan apotek. Bahkan, dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan diimbau untuk sementara tidak meresepkan obat sirop.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 100 Orang, Sepekan Laporkan Korban Jiwa

“Kami sudah mengimbau agar dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat yang berbentuk cair atau sirup, dan kepada semua apoteek dan toko obat berizin juga diimbau untuk sementara tidak menjual obat-obatan yang berbentuk cair atau sirop,” ujar Gede Anom, Kamis (20/10).

Kepada masyarakat atau orangtua yang memiliki anak yang sedang sakit dengan gejala atau tanpa gejala batuk pilek, demam muntah diare yang disertai penurunan volume atau frekuensi buang air kecil (BAK) dalam waktu 6-12 jam, diimbau agar segera mengajak anaknya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. “Jangan membeli obat di luar resep dokter,” tegasnya.

Baca juga:  Antisipasi Peredaran Obat Sirop, Polresta Cek Apotek

Anom mengatakan, di tengah larangan pemakaian obat cair masyarakat bisa mengonsumsi obat alternatif, seperti tablet, kapsul atau anal. Ia memastikan bahwa ketersediaan obat di Bali masih aman. Bahkan, semua jenis obat tablet ada di fasilitas kesehatan dan apotek.

Pada kesempatan ini, Gede Anom juga telah meminta pihak rumah sakit, puskesmas dan posyandu untuk melaporkan dugaan anak menderita sakit berupa demam, batuk, pilek, dan muntah disertai penurunan volume air urine sebagai tindakan surveillance.

Baca juga:  Honda Care Siap Layani Pamedek Selama PWK dan BTK di Besakih

Larangan sementara penggunaan obat cair ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10). (Winatha/balipost)

BAGIKAN