Pelaku penjambretan dikawal saat rilis kasus pada Jumat (21/10). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Saat dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya di Jalan Setra Gandamayu, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Elysia Safitri Anis Handayani (22) disasar penjambret. Korban dijambret saat melintas di depan Lapangan Lagoon, Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (24/9).

Saat dikejar, pelaku mengacungkan pisau ke korban. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Alhasil polisi berhasil meringkus pelaku yaitu Septian Syah Wijaya (33) dan Jefri Arisandi (23) di Jalan Mertanadi, Kuta dan Jalan Batur Raya, Taman Griya, Jimbaran, Kamis (20/10). Karena melawan, kedua residivis ini terpaksa kakinya ditembak.

Baca juga:  Dibekuk, Pelaku Penjambretan di By Pass Ida Bagus Mantra

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Jumat (21/10) menjelaskan, berawal pada Sabtu (24/9) pukul 00.50 WITA, korban dibonceng temannya dari Denpasar menuju tempat tinggalnya. Setibanya di TKP korban dipepet dua laki-laki mengendarai sepeda motor matic.

Salah satu pelaku menarik tas korban sampai putus. Setelah tas didapat, pelaku kabur dan langsung dikejar oleh korban bersama temannya. Korban berteriak minta tolong, saat itulah pelaku mengeluarkan pisau lalu diacungkan ke korban.

Baca juga:  Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Jambret Dibekuk

Setelah itu pelaku langsung kabur dan korban kehilangan jejak. Korban kehilangan tas selempang berisi HP, KTP, kartu ATM, SIM C, buku tabungan, powerbank, charger dan STNK. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp3 juta dan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Anggota Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Tim Resmob dipimpin Kanit I AKP Ketut Sudiarta dan Kasubnit 1, Ipda I Kadek Astawa Bagia mendapatkan informasi jika pelaku, Septian berada di Jalan Mertanadi, Kuta. Polisi langsung memburunya dan berhasil ditangkap pada Kamis (20/10) pukul 15.10 WITA.

Baca juga:  Pembunuh Gay Dituntut 10 Tahun Penjara

Dari pengakuan Septian, petugas memburu Jefri dan berhasil ditangkap Jalan Batur Raya, Taman Griya Jimbaran, pukul 18.15 WITA. Kedua pelaku melakukan perlawanan saat diajak mengembangkan kasus tersebut.

Polisi terpaksa menembak kaki para pelaku. Saat diinterogasi, tersangka Septian mengaku pernah ditahan di Polresta Malang dalam kasus perampokan warnet dan divonis 6,5 tahun. Sedangkan tersangka Jefri mengaku pernah ditahan di Kalimantan Barat dalam kasus curanmor dan divonis 6 bulan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN