Para ketua kelompok pengelola hutan di Jembrana dikumpulkan melakukan kesepakatan menjaga hutan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan pengelola hutan, baik desa yang memperoleh LPHD dan KTH dikumpulkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana serta OPD terkait, Jumat (21/10). Bupati mengajak semua pihak khususnya warga pengelola hutan desa baik Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Hutan (KTH), komitmen menjaga hutan Jembrana.

Kesepakatan menjaga dan mengawasi hutan ditandai dengan penandatanganan komitmen tertulis masing masing ketua kelompok pengelola hutan. Komitmen itu kesiapan melaksanakan pengelolaan hutan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya pemotongan pohon, pembakaran lahan, peneresan pohon, perluasan areal baru serta kegiatan lain yang melanggar ketentuan hukum.

Ia menyebut kesepakatan tertulis dengan surat bermaterai itu bentuk komitmen rasa tanggung jawab untuk turut menjaga hutan Jembrana. “Hari ini kita cari solusi. Kita buat pernyataan tertulis bersama untuk melindungi hutan. Kami tidak menjustifikasi bapak semua sebagai pelaku perusakan hutan tapi mari kita berempati, saling mulat sarira, berempati akan musibah, tanggung jawab bersama agar musibah ini tidak terulang kembali. Caranya dengan ikut bertanggung jawab mengawasi hutan,” ujar Bupati.

Bupati melanjutkan harus ada kesungguhan dari semua pihak agar musibah banjir bandang tidak terulang kembali. Komitmen ini katanya mesti segera disebarluaskan kepada masing masing anggota untuk dilaksanakan. Saat ini ada 32 kelompok LPHD dengan jumlah anggota mencapai 4930 yang diberikan ijin menanam hutan di desanya dengan tanaman produktif.

Baca juga:  Berdayakan Personil BPBD

“Saya siap bantu bibit ,dan memfasilitasi bantuan lainnya jika ada komitmen baik, bersama sama jaga hutan. Informasikan kepada seluruh anggota karena bapak bapak disini adalah informan kami. Selain menjaga dan mengawasi, beri kami masukan. Laporkan kepada kepada polsek terdekat. kepada KPH ,termasuk ke bupati kalau tidak ada perkembangan. Sebaliknya kami akan siap support kegiatan KTH, memajukan usaha KTH dengan support bibit dengan komitmen itu,” ucap bupati.

Wujud keseriusan Bupati untuk menjaga hutan, secara spontanitas langsung mengelar sayembara terbuka bagi anggota dan kelompok yang memberikan informasi terkait perusakan hutan dengan hadiah Rp 2 juta. Reward itu dari kantong pribadi bupati sendiri bagi yang mampu memberikan informasi terkait pelaku perusakan hutan. “Saya siapkan uang tunai Rp 2 juta secara pribadi bagi KTH yang bisa memberikan informasi terkait perusakan hutan. Jadi ada data dan fotonya,” beber Bupati.

Sementara Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebut musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan. Sedangkan masyarakat pengelola hutan ini diberikan ijin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati. “Harapan kita betul betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena ijin pemanfaatan hutan ini ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana,”
kata Kapolres.

Baca juga:  BMKG Bantah Informasi Gempa dan Tsunami di Laut Banda Maluku

Kapolres menyadari dengan mengandalkan polisi kehutanan saja sulit menjaga hutan jembrana yang begitu luas,terlebih personil terbatas. Karena itu Ia menyarankan agar petugas dalam pengawasan hutan memanfaatkan teknologi.

“Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira kira hutan kita yang masih aman termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala,” kata Dewa Juliana.Atas musibah ini sebutnya, masyarakat banyak menyalahkan pengelolaan hutan.Pihaknya berjanji tidak segan segan mengambil tegas apabila terjadi berbagai kecurangan pengelolaan hutan.

“Harus kita awasi bersama karena hutan di Bali Barat ini begitu luas. Mohon kesepakan itu dilaksanakan.Jangan sampai ada kelompok, ada anggota tersangkut masalah hukum. Termasuk aktivitas melanggar dari luar desa mohon diinformasikan,” ungkapnya.Ia berharap berbagai kecurangan seperti sengaja mematikan pohon dengan racun, membuka lahan diluar ijin akan menjadi atensi pihak berwajib.

Baca juga:  Buronan Interpol Kanada Ditangkap di Canggu

“Ini menjadi atensi kami dan bisa kami cek dengan uji labfor apabila ada kesengajaan, berlaku curang, memberi racun untuk mematikan pohon. Jadi jangan sampai ada dari kelompok maupun anggota pengelola hutan tersangkut masalah hukum,” tandasnya.

Disisi lain, Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis. Upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial, filosofi menyama braya, melalui tetua dan kelompok.

Ia mengakui pengawasan sangat terbatas dengan personil penyuluh hutan hanya dua orang. Sedangkan luasan hutan yang harus diawasi 37.182 hektare. Dari total luas itu untuk luasan ijin pengelolaan hutan desa mencapai 12 ribu hektare blok pemanfaatan bekas perambahan hutan, dengan luas yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5771 hektar.

“Kita ingin kelompok ini benar benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah illegal logging karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama sama,” tandasnya. Tim dari Kementerian Kehutanan dan Ditreskrimsus Polda Bali juga saat ini melakukan penelusuran ke hutan terkait kondisi di dalam pascabanjir bandang. Hasil pengecekan itu akan dibeberkan setelah hari Minggu. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN