Petugas KPH Bali Timur memasang spanduk larangan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Jumat (21/10), memasang spanduk berisi larangan penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung. Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di wilayah RPH Penelokan, Kintamani.

Kepala UPTD KPH Bali Timur I Made Warta mengatakan, tujuan pemasangan spanduk larangan itu untuk melakukan perlindungan hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat Bali. Serta mencegah kerusakan hutan, mencegah bencana alam banjir dan tanah longsor.

Baca juga:  Istri Bupati Bangli Berpulang

Jelasnya, sesuai Pasal 89 JO pasal 17 ayat (1) huruf B undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di kawasan hutan lindung. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 50 miliar. “Melalui pemasangan spanduk ini kami sosialisasikan kembali bahwa penambangan tanpa ijin di dalam kawasan itu dilarang,” terangnya.

Baca juga:  Jadikan Rujukan Bali Timur, Pemkab Klungkung Genjot Peningkatan Kualitas RSUD

Disebutkan Warta, selain di RPH Penelokan, Kintamani pemasangan spanduk larangan penambangan juga dilakukan pihaknya di RPH Rendang dan RPH Selat, Karangasem. Rencananya pemasangan spanduk serupa juga akan dilakukan di tempat lainnya yang dianggap rawan terjadi penambangan ilegal.

Disampaikan juga bahwa sekitar tiga bulan lalu pihaknya mengeluarkan surat penghentian aktifitas penambangan di wilayah Kintamani. Pengehentian dilakukan lantaran lokasi penambangan sudah mendekati kawasan RPH. “Sekarang sudah dihentikan. Alat-alat berat juga sudah dikeluarkan semua,” ungkapnya.

Baca juga:  Marak Lagi, Penambangan Batu Padas di Gianyar

Dalam melindungi hutan, upaya lain yang telah dilakukan KPH Bali Timur diantarannya melakukan patroli keamanan hutan, penyuluhan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat serta perhutanan Sosial. “Kami juga lakukan kegiatan penanaman melalui rehabilitasi hutan dan lahan, membuat kebun bibit desa dan kebun bibit rakyat,” imbuh Warta. (Dayu Swasrina/Balipost)

BAGIKAN