Kombes. Pol. Satake Bayu. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak, Polda Bali dan jajarannya langsung bergerak melakukan antisipasi. Seluruh Bhabinkamtibmas diperintahkan memberi imbauan dan melakukan pengawasan obat-obatan yang dilarang dijual.

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si., Jumat (21/10) menyampaikan, berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) terdapat 35 kasus pada Agustus 2022, melonjak menjadi 71 kasus pada September 2022. Dugaan awal, kejadian ini dipicu konsumsi obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DG) dan Etilen Glikol (EG).

Baca juga:  Korupsi Dana Aci di Denpasar, Terkuak Sejumlah Kebobrokan Pengadaan Barang dan Jasa

Hingga 18 Oktober 2022 Kementerian Kesehatan RI mencatat 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia. Mengantisipasi meningkatnya korban, Kombes Satake mengintruksikan seluruh Kasi Humas dan jajarannya wilayah hukum Polda Bali untuk memberikan imbauan dan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat terkait penggunaan obat sirup yang mengandung zat berbahaya untuk anak-anak. “Informasi dan imbauan tersebut di juga dilakukan Bhabinkamtibmas di wilayah binaannya masing-masing. Karena Bhabinkamtibmas langsung terjun dan berinteraksi dengan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Berharap Situasi Menjelang Pemilu Tidak Memanas

Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh apotek, klinik, rumah sakit dan praktek mandiri nakes untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud. Masyarakat juga diimbau tidak membeli atau mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan IDAI.

“Saya imbau seluruh masyarakat Bali yang punya anak agar tidak mengonsumsi obat yang tidak direkomendasikan oleh IDAI. Kami dan jajaran Polda Bali akan mengawasi serta memantau penjualan obat pada apotek maupun toko obat di Bali,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dinas Ketahanan Pangan Bali akan Kembangkan LUPM Bawang dan Cabai
BAGIKAN