Anggota Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan obat dilarang edar di apotek. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Kamenkes RI dan BPOM terkait penghentian sementara peredaran obat jenis sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Di etilen Glikol (DEG) karena menyebabkan gangguan ginjal akut, Tim Unit Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar melakukan pengecekan di sejumlah apotek dan toko obat, Sabtu (22/10).

Tim tersebut dipimpin Kanit Tipiter Iptu Abdul Hamid dan Kasubnit Iptu F.Y. Terang Ginting. Tujuan pengecekan untuk memastikan apotek maupun toko obat tidak lagi menjual obat jenis sirup yang mengandung EG dan DEG.

Baca juga:  Harga Material Bangunan Meroket, Program FLPP Dijadwal Ulang

“Selain melakukan pengecekan, kami juga menyampaikan imbauan kepada petugas apotek agar tidak menjual obat sirup yang dilarang,” ucap Iptu Ginting.

Petugas mendatangi 28 apotek. Kepada petugas, karyawan apotek mengatakan stok obat yang dilarang peredarannya sudah ditarik oleh distributor. Selain itu obat sirup tersebut tidak perperjualbelikan.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan, hasil pengecekan tersebut, pihak apotek dan toko obat sudah mengetahui instruksi BPOM terkait obat jenis sirup yang dilarang diedarkan atau dijual. Pihaknya juga mengimbau karyawan apotek dan toko obat tidak lagi menjual obat yang dilarang tersebut. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Proses, Ganti Rugi Kapal Terbakar di Pelabuhan Benoa
BAGIKAN