Petugas UPTD gudang farmasi Dinas Kesehatan kota Banda Aceh memperlihatkan obat dalam bentuk cairan atau sirop yang disimpan di gudang farmasi Dinkes Kota Banda Aceh, Kamis (20/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia sedang diselidiki Tim Bareskrim Polri. “Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (24/10).

Dedi menjelaskan, pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut,” tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.

Baca juga:  Perberat Hukuman Pelaku Pelecehan Tempat Suci

Terkait hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat-obatan sirop, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan. “Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim,” kata Dedi.

Sebelumnya, Sabtu (22/10), Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.

Baca juga:  PM Inggris Membaik, Jalani Hari Kedua Dirawat di Luar ICU

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma’ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian. “Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat,” ujar Wapres Ma’ruf Amin. (kmb/balipost)

BAGIKAN