JAKARTA, BALIPOST.com – Peralihan siaran televisi (TV) analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) akan dilaksanakan pada 2 November 2022 secara bertahap. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Jadi kesimpulannya, peralihan ini dari (TV) analog ke digital itu akan dilaksanakan pada 2 November dan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.
Dikutip dari kantor berita Antara, Senin (24/10), Mahfud mengatakan, peralihan tersebut dilakukan secara bertahap karena masih ada beberapa infrastruktur, yakni set top box yang belum selesai didistribusikan oleh beberapa TV swasta, sedangkan pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan TVRI telah menyelesaikan pendistribusian set top box.
Sampai saat ini, kata Mahfud, baru sebesar 4,4 persen televisi swasta yang telah mendistribusikan set top box. “Jadi, dari sudut pemerintah sudah siap, tinggal swasta nanti kami lakukan bersama-sama sesudah itu. Tapi secara umum, kami akan memenuhi ketentuan undang-undang,” ucap dia.
Adapun “ASO” merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate menyampaikan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, terdapat 8 kabupaten/kota di 4 wilayah siaran yang telah dilakukan ASO pada bulan April 2022.
Selanjutnya, ucap dia, pada 2 November 2022, wilayah Jabodetabek yang terdiri atas 9 kabupaten/kota akan dilaksanakan ASO. “Lalu, 173 kabupaten/kota non-teresterial service atau tidak ada layanan TV teresterial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten/kota yang total analog switch off dan masih terdapat 292 kabupaten/kota yang akan kami lakukan analog switch off sesuai kesiapan-kesiapan wilayah,” lanjut Johnny.
Ia pun mengatakan pada tanggal 2 November 2022, keseluruhan infrastruktur multipleksing (MUX) sudah akan tersedia, baik yang disiapkan oleh penyelenggara MUX yaitu televisi-televisi swasta yang sudah memiliki lisensi maupun pemerintah dalam hal ini Kemkominfo dan TVRI. Namun, dari sisi distribusi set top box masih harus disempurnakan sehingga pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap. (Kmb/Balipost)