Aparat kepolisian di Buleleng melaksanakan sidak untuk memastikan peredaran obat sirup mengandung cemaran EG dan DEG untuk sementara tidak lagi dijual bebas di masyarakat. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan memberikan instruksi tenaga kesehatan (nakes) boleh meresepkan atau memberikan 133 obat cair/sirop yang telah dinyatakan aman oleh BPOM. Daftar obat tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin (24/10). Dikutip dari Kantor Berita Antara, nakes juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM. Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Baca juga:  Bali Mulai Vaksinasi Dosis III Nakes

Kedua belas obat tersebut adalah Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM. Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop.

Baca juga:  Selama Pandemi, Sejumlah Nakes Badung Gugur Terjangkit COVID-19

“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

Sebelumnya pada Minggu (23/10) dalam konferensi pers, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito telah mengumumkan sebanyak 133 obat cair/sirop dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. 133 obat tersebut berdasarkan data registrasi BPOM.

BPOM juga telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirop yang digunakan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal yang masuk daftar Kemenkes.

Baca juga:  Kemenkes Alihkan Oksigen Segmen Industri Untuk Kebutuhan Rumah Sakit

Hasilnya, BPOM memastikan 23 obat di antaranya tidak menggunakan keempat pelarut sehingga aman digunakan sepanjang sesuai dengan aturan pemakaian. Kedua puluh tiga obat tersebut termasuk ke dalam daftar 133 obat berdasarkan data obat yang terdaftar di BPOM.

Merek obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal yang dinyatakan aman antara lain Alerfed Syrup, Amoxan, Amoxicilinm, Azithromycin Syrup, Cazetin, Cefacef Syrup, Cefspan syrup, Cetirizin, Devosix drop 15 ml, Domperidon Sirup, Etamox syrup, Interzinc, Nytex, Omemox, Rhinos Neo drop, Vestein (Erdostein), Yusimox, Zinc Syrup, Zincpro syrup, Zibramax, Renalyte, Amoksisilin, dan Eritromisin. (kmb/balipost)

BAGIKAN