Menteri Bintang berbincang dengan ibu dari dua bocah yang dirantai, Selasa (25/10). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga pada Selasa (25/10) bertemu dengan jajaran Polres Tabanan untuk mengetahui kebenaran kasus dua bocah, DH (6) dan DS (3), yang ditemukan warga dirantai di leher dan kakinya, Sabtu (22/10) malam di rumah, Jl. Walet, Desa Dajan Peken, Tabanan. Usai pertemuan, Menteri Bintang berharap proses hukum terhadap tersangka dari kasus ini, yakni UDW (40) dan MS (40) tetap berjalan.

Ia juga mengatakan agar kedua anak yang mengalami penganiayaan itu mendapat perhatian dan diberikan tempat tinggal yang nyaman. Untuk tempat tinggal saat ini di Rumah Singgah dinilai sudah tepat. “Sudah ada tempat yang aman dan nyaman untuk dua anak ini,” jelasnya.

Ia pun menilai penanganan terhadap kasus ini sudah sesuai. “Di Tabanan ini, saya cukup berbangga dan menyampaikan apresiasi, bagaimana tindakan tegas Kapolres (AKBP Ranefli Dian Chandra) dan Bapak Bupati (I Komang Gede Sanjaya) dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca juga:  Terekam CCTV, Pencuri Laptop Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pengasuhan yang terbaik kepada anak, memang harus berada paling dekat dengan keluarganya, apakah orangtuanya atau keluarga orangtuanya. Jika ini tidak memungkinkan, baru dicarikan alternatif lain misalnya rumah singgah, yayasan, atau panti asuhan. “Dipastikan anak-anak ini dapat tumbuh dengan baik,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan DH yang menderita autis, ia mengaku hal itu masih didalami oleh psikolog. Namun, ia menilai kenakalan sang anak masih wajar untuk usia 6 tahun. “Kalau misalnya dari pendampingan psikologi, anak tersebut autis atau mengalami kelainan dan sebagainya, memastikan dulu apakah terapinya berjalan dengan baik,” paparnya.

Dari informasi yang dihimpun, UDW numpang di rumah pacarnya, MA selama 8 bulan. Pengakuan MA, dirinya sempat memaki dan melarang kedua anak itu agar kapok. Bahkan sang ibu sempat berkeinginan membawa anaknya ke psikolog untuk mengetahui tindakan yang harus dilakukan.

Baca juga:  Didakwa Larikan Bayi, Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebelumnya, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (24/10), memaparkan kronologi dugaan penganiayaan anak oleh ibunya, UDW (40) dan sang pacar, MS (40). Ia mengatakan kasus ini pertama kali diketahui Sunardi Wahyu Putra (60).

Saat itu, saksi yang kesehariaannya berdagang ini hendak ke Mesjid. Sampai di depan rumah melihat lampu rumah di Nomor 2, Jalan Walet dalam kondisi mati. Namun terdengar tangisan 2 orang anak berasal dari dalam rumah tersebut.

Saksi dibantu warga setempat melompat ke dalam rumah tersebut melalui tembok pagar depan rumah. Setelah sampai di dalam, mereka melihat dari jendela ada satu orang anak sekitar umur 8 tahun dalam kondisi telanjang dada dengan menggunakan popok. Leher dan kaki terikat rantai dan tergembok yang diikatkan ke kusen jendela rumah. “Melihat hal itu, saksi 1 dan saksi 2 masuk ke dalam rumah dengan menggunakan senter HP dan menemukan satu orang anak lagi dengan kondisi yang sama,  leher dan kaki terikat rantai diikatkan ke kayu kusen pintu kamar tamu,” jelasnya.

Baca juga:  Menteri Bintang Minta Tak Ada Diskriminasi Perempuan Pekerja

Saksi, lanjutnya, melaporkan temuan ini ke Kepala Lingkungan Banjar Pasekan Blodan, Desa Dajan Peken, Kadek Budiarta. Mereka pun mendatangi TKP dan melaporkan ini ke aparat kepolisian.

Dari hasil interogasi, Ranefli mengungkapkan diduga sang ibu dari kedua anak itu melakukan kekerasan dengan merantai leher dan kaki anaknya dengan beralasan agar mereka jera. Agar kedua anaknya tidak berbuat nakal. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN