Para Pecalang Desa Adat Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, mendatangi pihak Syahbandar di Pelabuhan Rakyat Tribuana, Selasa (25/10). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Para Pecalang Desa Adat Tribuana, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, mendatangi pihak Syahbandar di Pelabuhan Rakyat Tribuana, Selasa (25/10). Mereka dipimpin langsung Bendesa Adat Gusti Lanang Putra Wijaya.

Kedatangan mereka ingin mempertanyakan, kenapa pemanfaatan jetty, yang digunakan penumpang menuju fast boat di Pelabuhan Rakyat Tribuana dihentikan. Di hadapan pihak Kesyahbandaran, mereka ingin jetty yang sudah bermanfaat bagi penumpang menuju fast boat itu, tetap bisa dimanfaatkan.

Baca juga:  Aniaya Pelajar SMP, Gerombolan Anak Punk Diringkus Pecalang

“Mestinya pihak Syahbandar sebelum melakukan penyetopan, berkoordinasi dengan Desa Adat Tribuana. Jangan ujug-ujug langsung datang surat penyetopan tanpa ada koordinasi,” keluh bendesa adat.

Adanya perlawanan dari pihak Desa Adat Tribuana, Desa Kusamba ini berawal dari adanya info awal surat penutupan Jetty Dermaga Tribuana, Kusamba, melalui surat penyetopan dari Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida, dengan Nomor AL.203/1/5/UPP.Npe/2022. Surat ini ditandatangani Kepala Kantor I Ketut Gede Sudarma, tertanggal 24 Oktober 2022.

Baca juga:  Gelorakan Disiplin Nasional Generasi Muda

Dalam surat tersebut Syahbandar meminta kepada Desa Adat Tribuana, Desa Kusamba selaku pengelola Pelabuhan Jetty Dermaga Tribuana, untuk menghentikan operasional Jetty Pelabuhan Tribuana. Ini, sampai dipenuhinya izin Pembangunan Terminal Khusus.

Di sisi lain, sejumlah penumpang nampak lebih nyaman dalam melakukan aktivitas penyeberangan dengan jetty ini. Karena penumpang tak lagi harus kejar-kejaran dengan ombak sebelum naik ke fast boat.

Jetty ini jauh memberikan kenyamanan dalam pelayanan penyebrangan, diluar dari aspek legalitasnya yang masih dalam proses.

Baca juga:  Perlu Ditingkatkan, Realisasi Ketahanan Pangan Dukung Pemulihan Ekonomi

Sementara itu, pihak perwakilan UPT Syahbandar Nusa Penida Nengah Warnata, menyatakan bahwa surat yang dilayangkan pihak Syahbandar intinya untuk keselamatan penumpang dan keamanan penumpang di Pelabuhan Tribuana ini. Pihaknya akan selalu mengupayakan azas keselamatan serta kelayakan Jetty dan derrmaga yang dipergunakan. Sehingga izin Pembangunan Terminal Khusus ini, seyogyanya harus dipenuhi sebelum jetty ini kembali diberikan beroperasi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN